Thursday, December 30, 2010

Buat SKCK

Saya sudah dinyatakan bebas dari segala catatan kepolisian terkait dengan tindak kejahatan pidana..

Yak, jadi hari Senin lalu dilanjutkan Rabu kemarin, saya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pertama yang saya lakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat pengantar untuk membuat SKCK dari Kantor Kelurahan, lalu menggunakan surat pengantar dari kelurahan untuk membuat pengantar dari Kantor Kecamatan.

Dari kantor kecamatan, saya menuju kantor kepolisian sektor. Lagi, saya mendapatkan surat pengantar yang nantinya akan dibawa ke kantor kepolisian resort untuk dibuatkan SKCK yang sebenarnya.

Hari Rabu kemarin, baru saya melanjutkan pembuatan SKCK (terinterap oleh misi rahasia yang harus diselesaikan hari Selasa) ke Polres. Sebelum membuat SKCK, saya diminta membuat kartu sidik jari terlebih dahulu. Sekarang saya betul-betul tidak bisa diam-diam mengambil uang Ibu yang di lemari dapur, atau polisi dapat menemukan sidik jari saya menempel di kotak koko krunch dalam lemari dapur, haha.

Akhirnya saya harus menyerahkan kopi KTP, kartu keluarga, kartu sidik jari, pengantar dari polsek, pas foto dengan background warna merah 6 lembar, serta membayar uang sebesar 10ribu rupiah. Lalu, tarraaa... sekarang saya sudah secara resmi mendapatkan SKCK yang berlaku salama lima bulan.

Fiuh.

No comments:

Post a Comment